Analisis Teori Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Kebijakan Pajak untuk Mewujudkan Keadilan Ekonomi

Authors

  • Risya Vania Loveita Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Virania Gisela Putri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Ayu Rizkyana Wachida Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Fadhillah Arham Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
  • Almas Ridho Fadhlurrahman Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Kebijakan Pajak, Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan, Kepastian Hukum, Keadilan Ekonomi

Abstract

Pajak menjadi instrumen penting dalam distribusi dan pembiayaan negara agar keadilan ekonomi Indonesia dapat tercapai. Pada artikel ini dianalisis tiga teori hukum dalam pembentukan pajak yakni teori keadilan, teori kemanfaatan, dan teori kepastian hukum serta dampaknya untuk keadilan ekonomi. Pendekatan yuridis normatif dari penelitian ini mengambil konsep legislatif sebagai lensa, dan berfokus pada praktik penerapan pajak di Indonesia. Analisis studi berdasarkan temuan artikel menunjukkan bahwa adopsi keadilan, manfaat, kepastian hukum yang seimbang dalam penerapan strategi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak; kualitas layanan publik yang lebih baik; dan membantu dalam mencapai keadilan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.

Kata Kunci: Kebijakan Pajak; Teori Keadilan; Teori Kemanfaatan; Kepastian Hukum; Keadilan Ekonomi.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Risya Vania Loveita, Virania Gisela Putri, Ayu Rizkyana Wachida, Fadhillah Arham, & Almas Ridho Fadhlurrahman. (2024). Analisis Teori Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Kebijakan Pajak untuk Mewujudkan Keadilan Ekonomi. VJJ, 5(2), 29–43. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/104