Dampak Sistem Hukum Civil Law dan Common Law terhadap Proses Penyusunan Undang-Undang di Indonesia dan Malaysia
Keywords:
Civil Law, Common Law, Proses Legislasi, Pendekatan KomparatifAbstract
Sistem hukum civil law dan common law sangat berpengaruh pada cara sebuah negara membuat undang-undang. Di Indonesia (negara civil law), undang-undang ditulis dan dikodifikasi secara jelas sebagai aturan utama. Sementara Malaysia (negara common law), putusan pengadilan atau preseden menjadi sumber hukum utama yang digunakan sebagai acuan pembentukan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk melihat bagaimana kedua sistem tersebut mempengaruhi proses legislasi di Indonesia dan Malaysia. Hasil menunjukkan bahwa sistem civil law Indonesia membuat proses pembuatan undang-undang menjadi lebih terstruktur dan memberi kepastian hukum. Sementara sistem common law Malaysia lebih fleksibel dengan mengedepankan preseden sebagai dasar hukum yang lebih adaptif.
Kata Kunci: Civil Law; Common Law; Proses Legislasi; Pendekatan Komparatif