Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Penguatan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Dan Peraturan Daerah
Keywords:
Partisipasi Publik, Teknologi InformasiAbstract
Artikel ini membahas bagaimana Teknologi Informasi digunakan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang dan peraturan daerah secara transparan, yang memungkinkan masyarakat memiliki akses mudah terhadap informasi melalui platform digital. Dengan memperhatikan kondisi pra-regulasi dari undang-undang, peraturan, doktrin hukum, interpretasi yudisial, dan keputusan sebelumnya, makalah ini menggunakan pendekatan penelitian normatif untuk investasi hukum dan peraturan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk proses pengesahan undang-undang yang ditetapkan dalam hukum terkait pembentukan undang-undang. Hasil penelitian juga menunjukkan peran Teknologi Informasi dalam meningkatkan partisipasi warga. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam mewujudkan integrasi Teknologi Informasi dan partisipasi publik. Dengan sistem dan dukungan kebijakan yang tepat, Teknologi Informasi dapat menjadi alat krusial dalam mendorong partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang dan peraturan daerah.
Kata Kunci: Partisipasi Publik; Teknologi Informasi