Kajian Kritis Norma Hukum dan Peristilahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Kegiatan Pengelasan dan Fabrikasi di Lingkungan Pertambangan

Authors

  • Mutiara Tazkiyah Rohmatul Azizah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Viona Shafa Anjani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Zaula Zahwa Salsabillah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ahmad Dwi Handika Universitas Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Sholakhudin Hadi Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pertambangan, Sistem Manajemen Risiko

Abstract

Pekerjaan las dan fabrikasi di sektor pertambangan merupakan area berisiko tinggi, di mana kepatuhan ketat terhadap standar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting. Berbagai bahaya mekanis, fisik, kimia, dan ergonomis dihasilkan selama proses-proses tertentu (las, pemotongan, penggerindaan) yang jika tidak diatasi dengan menerapkan langkah-langkah keselamatan yang sesuai dapat menyebabkan kecelakaan kerja. K3 sangat penting dalam pertambangan karena bahaya dan risiko yang terkait dengan lingkungan kerja yang menggunakan mesin berat, yang dapat menyebabkan cedera dan kematian pekerja. Aturan domestik Indonesia seperti UU 1/1970, UU 13/2003 tentang tenaga kerja (“Peraturan Menteri”), Nomor VII/MEN/1981, persyaratan teknis untuk produk pertambangan" dan izin usaha batubara Palembang yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertambangan, Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang baik dan praktik pertambangan agar para penambang dapat menghindari kecelakaan dan paparan bahaya kerja. Penelitian ini juga bertujuan untuk meninjau norma hukum dan istilah K3 yang terkait dengan aktivitas manufaktur, serta celah tanggung jawab antara regulasi, inovasi, dan upaya implementasi standar keselamatan, serta ketentuan hukum yang baik di atas kertas untuk efektivitas penerapan standar keselamatan tersebut dalam praktik lapangan. Studi ini menggunakan pendekatan hukum-normatif dalam menyajikan temuan-temuan menggunakan peraturan dan literatur K3 di industri manufaktur dan pertambangan. Meskipun terdapat berbagai peraturan K3 yang berlaku, masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi EPP dan SOPs berdasarkan temuan-temuan. Selain itu, risiko tinggi yang ditimbulkan oleh industri pertambangan menuntut penyesuaian istilah teknis K3 dengan peraturan, serta peningkatan budaya keselamatan dalam proses fabrikasi. Disarankan agar pemeriksaan keselamatan tetap dijaga di bengkel pertambangan dan pedoman harus didasarkan pada jenis risiko untuk mengurangi insiden kecelakaan kerja.

Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); Pertambangan, Sistem Manajemen Risiko

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Mutiara Tazkiyah Rohmatul Azizah, Viona Shafa Anjani, Zaula Zahwa Salsabillah, Ahmad Dwi Handika, & Sholakhudin Hadi. (2025). Kajian Kritis Norma Hukum dan Peristilahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Kegiatan Pengelasan dan Fabrikasi di Lingkungan Pertambangan. VJJ, 6(2), 12–22. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/117