Perbandingan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Jepang serta Dampaknya terhadap Manajemen Kebijakan Publik
Keywords:
Peraturan, Perundang-Undangan, Indonesia, Jepang, Manajemen, Kebijakan PublikAbstract
Artikel ini membahas mengenai perbandingan terkait dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dan negara Jepang serta dampaknya terhadap efektivitas kebijakan publik. Dalam hal ini negara Indonesia masih menghadapi suatu ketidakharmonisan terkait dengan regulasi akibat lemahnya suatu koordinasi, terjadinyan tumpang tindih kewenangan, serta mekanisme dalam penyelarasan yang belum optimal. Sebaliknya, negara Jepang memiliki proses legislasi yang lebih stabil dan terpusat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melalui pendekatan perbandingan hukum. Hasilnya terkait dengan ini menunjukkan bahwa kompleksitas dalam kelembagaan dan kapasitas birokrasi yang beragam menjadi suatu hambatan utama bagi efektivitas regulasi di Indonesia, sementara peran dari Cabinet Legislation Bureau di Jepang mampu untuk menjaga suatu kualitas dan keseragaman aturan. Temuan dalam penelitian ini menegaskan terkait dengan pentingnya suatu penguatan harmonisasi serta profeksionalitas suatu birokrasi dalam bentuk perbaikan sistem regulasi di negara Indonesia.
Kata Kunci: Peraturan; Perundang-Undangan; Indonesia; Jepang; Manajemen; Kebijakan Publik