Peran Harmonisasi Hukum dalam Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Keywords:
Harmonisasi Hukum, Kebijakan Pusat Dan Daerah, Disharmoni Regulasi, Kepastian Hukum, Negara HukumAbstract
Dalam sistem hukum indonesia, harmonisasi dipandang sebagai elemen penting dalam menentukkan keselarasan kebijakan antara pemerintahan pusat dan daerah. Ketidaksamaan regulasi menjadikan tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kolaborasi antarlembaga seringkali didapati sebagai halangan dalam implementasi kebijakan. Konsep harmonisasi hukum diartikan dalam tulisan ini, dengan penerapannya dalam studi hukum daerah dan regional, serta hambatan yang muncul akibat ketidakharmonisan regulasi. Dengan memakai metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, disimpulkan bahwa harmonisasi hukum dibutuhkan untuk menjamin integrasi hukum, meningkatkan efektivitas pemerintah, dan menguatkan tata kelola. Namun, berbagai masalah teknis dan struktural, misalnya kolaborasi yang jelek, dan proses legislatif yang tidak terpadu, umumnya dipandang sebagai masalah utama. Maka dari itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi untuk membuktikkan bahwa operasi pemerintah bisa dijalankan secara imparsial, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasional.