Penerapan Teori Stufenbau Hans Kelsen Dalam Penyusunan Peraturan Daerah: Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pegelolaan Sampah
Keywords:
Teori Stufenbau, Peraturan Daerah, Sampah, Penyusunan PeraturanAbstract
Penerapan teori Stufenbau Hans Kelsen dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah menunjukkan bagaimana hierarki norma hukum digunakan untuk mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan bertanggung jawab. Perda ini disusun dengan memperhatikan asas-asas hukum yang berada pada tataran normatif yang lebih tinggi sebagai dasar, sehingga pengaturan di tingkat daerah menjadi bagian dari keseluruhan struktur hukum nasional yang tetap berpegang pada tatanan hukum yang berjenjang menurut teori Kelsen. Dalam konteks ini, Perda Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2016 mengatur prosedur pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah, serta ketentuan perizinan dan sanksi pelanggaran yang semuanya dirancang untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan sesuai dengan norma hukum yang lebih tinggi. Teori Stufenbau Kelsen menekankan bahwa setiap norma harus sesuai dengan norma di tingkat yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi benturan hukum, dan prinsip ini diterapkan dalam penyusunan Perda ini yang menjadi pelaksanaan fungsi pengelolaan sampah yang memiliki kedudukan sebagai norma hukum daerah di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah. Hal ini membuat Perda tidak hanya menjadi aturan teknis namun juga bagian dari kepastian hukum yang mengikat serta menyesuaikan dengan kebijakan dan prinsip hukum nasional. Pengelolaan sampah dikedepankan sebagai tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat, mengacu pada asas berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana diatur dalam Perda, sebagai gambaran pelaksanaan norma hukum yang berada dalam tata urutan peraturan menurut Hans Kelsen. Dengan pendekatan teori Stufenbau, Perda ini berfungsi sebagai norma pelaksana yang memperinci norma-norma dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU dan peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan sampah. Struktur hierarki akan memastikan bahwa kebijakan pengelolaan limbah yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan tujuan hukum nasional dan juga memberikan pedoman yang jelas untuk pelaksanaan dan penegakan hukum di yurisdiksi Kabupaten Sidoarjo mengenai pengelolaan limbah. Dengan demikian, peraturan tersebut merupakan aplikasi konkret dari teori Stufenbau yang berhasil menerapkan kesesuaian hukum hierarkis dari pusat ke daerah pada kasus pengelolaan limbah yang sistematis dan struktural.
Kata Kunci: Teori Stufenbau; Peraturan Daerah; Sampah; Penyusunan Peraturan