Analisis Hukum terhadap Konflik Norma antara Undang-undang Minerba dan Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Negara Hukum
Keywords:
Konflik Norma, UU Minerba, UU Pemda, Kewenangan, Tata KelolaAbstract
Benturan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi akibat perbedaan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih luas, sementara UU Minerba Tahun 2020 justru menarik kembali sebagian besar kewenangan tersebut ke tingkat pusat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya sistem pengawasan di bidang pertambangan, serta memicu friksi antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, ketidakjelasan pengaturan perizinan berdampak pada menurunnya kepastian bagi pelaku investasi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi serta pembentukan aturan yang tegas dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah agar pengelolaan sumber daya pertambangan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Konflik Norma; UU Minerba; UU Pemda; Kewenangan; Tata Kelola.