Analisis Hukum terhadap Konflik Norma antara Undang-undang Minerba dan Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Negara Hukum

Authors

  • Damayanti Hutabarat Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Anel Gisella Ginting Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Renu Kesya Zukhrufa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Nikola Heda Dzikri R Universitas Gadjah Mada
  • Nasyahira Farizka Universitas Syiah Kuala

Keywords:

Konflik Norma, UU Minerba, UU Pemda, Kewenangan, Tata Kelola

Abstract

Benturan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi akibat perbedaan pengaturan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU Pemerintahan Daerah menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih luas, sementara UU Minerba Tahun 2020 justru menarik kembali sebagian besar kewenangan tersebut ke tingkat pusat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya sistem pengawasan di bidang pertambangan, serta memicu friksi antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, ketidakjelasan pengaturan perizinan berdampak pada menurunnya kepastian bagi pelaku investasi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi serta pembentukan aturan yang tegas dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah agar pengelolaan sumber daya pertambangan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Kata Kunci: Konflik Norma; UU Minerba; UU Pemda; Kewenangan; Tata Kelola.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Damayanti Hutabarat, Anel Gisella Ginting, Renu Kesya Zukhrufa, Nikola Heda Dzikri R, & Nasyahira Farizka. (2025). Analisis Hukum terhadap Konflik Norma antara Undang-undang Minerba dan Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Negara Hukum. VJJ, 7(1), 73–83. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/132