Penerapan Norma Hukum dalam Berkehidupan di Masyarakat

Authors

  • Mahardyecka Trias Purnama Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Qonita Aulia Salsabilla Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Daiyan Hilmi Andi Tumpa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Diana Tsabitah Salsabilla Universitas Negeri Surabaya
  • Aisya Cahya Salsabil Universitas Brawijaya

Keywords:

Norma Hukum, Masyarakat, Penegakan Hukum, Kesadaran Hukum

Abstract

Dalam membantu menciptakan lingkungan yang teratur, aman, dan berkeadilan, hukum memainkan peran penting dalam menerapkannya. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian antara peraturan yang dibuat dan keadaan sosial yang sebenarnya, ketidakkonsistenan aparat dalam menjalankan tugas, dan ketidakdisiplinan warga dalam mematuhi aturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komponen-komponen ini memengaruhi keberhasilannya. Untuk menyelidiki interpretasi hukum modern dam hubungan dengan dinamika sosial masyarakat, penelitian ini menggabungkan perspektif yuridis normatif dan sosiologis. Menurut penelitian, tiga faktor menentukan keberhasilan undang-undang: (1) kualitas undang-undang yang dibuat pemerintah; (2) Profesionalitas dan integritas penegak hukum; dan (3) bagaimana masyarakat melihat hukum. Faktor yang menghambat termasuk aturan yang tidak jelas, sistem pengawasan yang lemah, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum. Akibatnya, peningkatan keinginan masyarakat untuk menggunakan jalan hukum merupakan bukti kemajuan besar. Untuk memastikan bahwa hukum berfungsi berfungsi dengan baik dalam masyarakat, penelitian ini menegaskan bahwa regulasi harus diperbaiki, lembaga penegak hukum harus diperkuat, dan pendidikan hukum harus terus diberikan.

Kata Kunci: Norma Hukum; Masyarakat; Penegakan Hukum; Kesadaran Hukum.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Mahardyecka Trias Purnama, Qonita Aulia Salsabilla, Daiyan Hilmi Andi Tumpa, Diana Tsabitah Salsabilla, & Aisya Cahya Salsabil. (2026). Penerapan Norma Hukum dalam Berkehidupan di Masyarakat. VJJ, 7(2), 21–27. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/142