Perbandingan Mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Singapura
Keywords:
Perbandingan Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Civil Law, Common LawAbstract
Studi ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mengenai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Singapura, dengan menyoroti perbedaan fundamental antara sistem hukum Civil Law di Indonesia dan Common Law di Singapura. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk mengkaji tahapan legislasi, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efisiensi dan kepastian hukum di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembentukan undang-undang di Indonesia cenderung prosedural, panjang, dan rentan terhadap inefisiensi serta korupsi legislasi, sedangkan Singapura menerapkan pendekatan yang lebih pragmatis, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan pasar, terutama melalui dominasi eksekutif dan penggunaan preseden. Kesimpulannya, Indonesia perlu mereformasi birokrasi legislasinya agar lebih efisien dan adaptif tanpa mengorbankan prinsip demokrasi, serta mempertimbangkan fleksibilitas ala Singapura dalam merespons dinamika globa.
Kata Kunci: Perbandingan Hukum; Pembentukan Undang-Undang; Civil Law; Common Law