Peran Lembaga Pembentuk Peraturan, Pelembagaan Partisipasi Publik dan Kewenangan Legislasi Limpahan dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Pembentukan Peraturan, Partisipasi Publik, Legislasi Limpahan, Delegasi Kewenangan, Negara HukumAbstract
Proses legislatif adalah aspek penting dalam menciptakan sistem hukum yang demokratis, tetapi Indonesia masih menghadapi masalah dengan keseimbangan kelembagaan, keterlibatan publik, dan tanggung jawab atas undang-undang dan peraturan yang disahkan. Penelitian mengkaji peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi; mengevaluasi kelembagaan partisipasi publik; dan mengkaji ruang lingkup serta batasan kewenangan pengaturan dalam sistem hukum Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan normatif-legal, meninjau undang-undang, prinsip-prinsip hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prosedur peraturan terkait. Temuan ini menunjukkan bahwa kapasitas deliberatif DPR dibatasi oleh kendali eksekutif dalam pembuatan undang-undang dan masukan ekstensif dari DPD, yang mengakibatkan penurunan kualitas dan legalitas legislatif. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa, meskipun partisipasi publik diamanatkan oleh undang-undang, pada dasarnya bersifat prosedural dan tidak menghasilkan keterlibatan yang bermakna. Selain itu, peraturan delegasi di Indonesia telah menjadi lebih terbuka dan tidak tepat, meningkatkan kemungkinan tindakan peraturan yang melampaui kewenangan (ultra vires), yang melanggar kepastian hukum dan norma legalitas. Penelitian ini menunjukkan bahwa kapasitas analisis DPR perlu ditingkatkan, kewenangan DPD perlu diperluas, norma-norma yang diperlukan untuk keterlibatan publik perlu diterapkan, dan struktur pengawasan yang kuat untuk pekerjaan legislatif setelah disetujui perlu dibangun.
Kata Kunci: Pembentukan Peraturan; Partisipasi Publik; Legislasi Limpahan; Delegasi Kewenangan; Negara Hukum