Pengaruh Politik Hukum Terhadap Struktur dan Jenis Peraturan Perundang-undangan

Authors

  • Aditya Budi Priyambada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Haikal Daffa Rizal May Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Raffi Sakti Muhammad Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Zaskya Berliana Faza Universitas Airlangga
  • Ayman Nawwaf Alvina Universitas Airlangga

Keywords:

Politik, Hukum, Perundang - Undangan

Abstract

Penulisan artikel ini membedah terkait politik dan hukum yang saling berkaitan satu sama lain. Politik hukum juga mempengaruhi bagaimana proses legislasi terbentuk hingga produk hukum dilahirkan. Latar belakang proses legislasi ini tidak dapat dijauhkan dari kepentingan politik yang mengantarkan urgensi pembuatan perundang undangan tersebut. Dengan metode deskripsi kualitatif, diharapkan mampu menggambarkan kondisi actual secara terperinci. Kondisi ini dapat dilihat dalam RUU KUHAP 2025 dan RUU KPK 2019 yang pernah terjadi di Indonesia. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa politik hukum tidak dapat dipisahkan dan dapat mengubah struktur dan jenis perundang undangannya. Sarannya adalah politik hukum ini harus diarahkan dengan baik agar tidak sampai keluar dari arah yang sebenarnya..

Kata Kunci: Politik; Hukum; Perundang - Undangan

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Aditya Budi Priyambada, Haikal Daffa Rizal May, Raffi Sakti Muhammad Ramadhan, Zaskya Berliana Faza, & Ayman Nawwaf Alvina. (2026). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Struktur dan Jenis Peraturan Perundang-undangan. VJJ, 7(2), 60–66. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/154