Pengaruh Politik Hukum Terhadap Struktur dan Jenis Peraturan Perundang-undangan
Keywords:
Politik, Hukum, Perundang - UndanganAbstract
Penulisan artikel ini membedah terkait politik dan hukum yang saling berkaitan satu sama lain. Politik hukum juga mempengaruhi bagaimana proses legislasi terbentuk hingga produk hukum dilahirkan. Latar belakang proses legislasi ini tidak dapat dijauhkan dari kepentingan politik yang mengantarkan urgensi pembuatan perundang undangan tersebut. Dengan metode deskripsi kualitatif, diharapkan mampu menggambarkan kondisi actual secara terperinci. Kondisi ini dapat dilihat dalam RUU KUHAP 2025 dan RUU KPK 2019 yang pernah terjadi di Indonesia. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa politik hukum tidak dapat dipisahkan dan dapat mengubah struktur dan jenis perundang undangannya. Sarannya adalah politik hukum ini harus diarahkan dengan baik agar tidak sampai keluar dari arah yang sebenarnya..
Kata Kunci: Politik; Hukum; Perundang - Undangan