Benturan Hukum Adat Carok dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Bangkalan No. 7/2018

Authors

  • Alyaa Ryda Nabilla Putri Nabilla Putri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Dina Inayah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Olivia Nasywa Anindya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Chita Audya Lucky Istiawan Universitas Surabaya
  • Chita Audya Lucky Istiawan Universitas Surabaya
  • Nabila Damayanti Universitas Airlangga

Keywords:

Carok, Hukum Adat, Peraturan Daerah Ketertiban Umum, Pluralisme Hukum, Bangkalan

Abstract

Benturan antara hukum adat carok yang dipandang sebagai mekanisme pemulihan kehormatan dalam masyarakat Madura dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Bangkalan No. 7 Tahun 2018 menimbulkan konflik normatif yang kompleks. Di satu sisi, carok memperoleh legitimasi sosial sebagai ekspresi pembelaan harga diri dan nilai budaya lokal, sementara di sisi lain Perda menegaskan larangan segala bentuk kekerasan demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak hidup warga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan nilai antara hukum adat dan regulasi daerah tersebut serta merumuskan alternatif model harmonisasi yang memungkinkan keduanya berjalan selaras. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan antropologi hukum, yang menempatkan adat sebagai living law dalam konteks pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni signifikan antara keadilan adat yang berorientasi pada pemulihan martabat keluarga dengan ketentuan hukum positif yang menekankan penegakan tertib sosial. Dominasi hukum negara dalam penyelesaian perkara carok belum sepenuhnya efektif karena kuatnya legitimasi budaya dan resistensi komunitas. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan model penyelesaian yang berakar pada kearifan lokal melalui penerapan musyawarah, mediasi berbasis tokoh adat, serta integrasi prinsip restorative justice untuk menekan praktik carok tanpa menghilangkan nilai keadilan budaya masyarakat Madura.

Kata kunci: Carok; Hukum Adat; Peraturan Daerah Ketertiban Umum; Pluralisme Hukum; Bangkalan

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Nabilla Putri, A. R. N. P., Dina Inayah, Olivia Nasywa Anindya, Chita Audya Lucky Istiawan, Lucky Istiawan, C. A., & Nabila Damayanti. (2022). Benturan Hukum Adat Carok dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Bangkalan No. 7/2018. VJJ, 3(2), 129–152. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/305