Benturan Hukum Adat Carok dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Bangkalan No. 7/2018
Keywords:
Carok, Hukum Adat, Peraturan Daerah Ketertiban Umum, Pluralisme Hukum, BangkalanAbstract
Benturan antara hukum adat carok yang dipandang sebagai mekanisme pemulihan kehormatan dalam masyarakat Madura dengan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Bangkalan No. 7 Tahun 2018 menimbulkan konflik normatif yang kompleks. Di satu sisi, carok memperoleh legitimasi sosial sebagai ekspresi pembelaan harga diri dan nilai budaya lokal, sementara di sisi lain Perda menegaskan larangan segala bentuk kekerasan demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak hidup warga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertentangan nilai antara hukum adat dan regulasi daerah tersebut serta merumuskan alternatif model harmonisasi yang memungkinkan keduanya berjalan selaras. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan antropologi hukum, yang menempatkan adat sebagai living law dalam konteks pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni signifikan antara keadilan adat yang berorientasi pada pemulihan martabat keluarga dengan ketentuan hukum positif yang menekankan penegakan tertib sosial. Dominasi hukum negara dalam penyelesaian perkara carok belum sepenuhnya efektif karena kuatnya legitimasi budaya dan resistensi komunitas. Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan model penyelesaian yang berakar pada kearifan lokal melalui penerapan musyawarah, mediasi berbasis tokoh adat, serta integrasi prinsip restorative justice untuk menekan praktik carok tanpa menghilangkan nilai keadilan budaya masyarakat Madura.
Kata kunci: Carok; Hukum Adat; Peraturan Daerah Ketertiban Umum; Pluralisme Hukum; Bangkalan