Tinjauan Yuridis dalam Sistem Pewarisan dengan Aset Berupa Kripto dalam Sistem Hukum Waris di Indonesia

Authors

  • Neykaya Anggraini Herlambang Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Marsya Nabila Hadist Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Keywords:

Pewarisan Aset Digital, Cryptocurrency, Harta Peninggalan, Private Key, Bukti Transaksi Elektronik, Penguasaan Aset, Pengaturan Waris Indonesia, Digital Asset Inheritance, Estate Property, Electronic Transaction Evidence, Asset Control, Indonesian Inheritance Regulation

Abstract

Abstrak

Kemunculan aset digital, khususnya cryptocurrency, menimbulkan masalah baru bagi sistem hukum waris di Indonesia. Penelitian ini telah membuktikan bahwa saldo cryptocurrency dapat dianggap sebagai objek warisan, asalkan dapat dibuktikan keberadaannya dan memiliki kunci pribadi untuk ahli waris. Aset kripto memenuhi syarat sebagai harta benda menurut hukum Indonesia karena memiliki nilai ekonomi, dapat dipindahtangankan, dan memiliki bukti kepemilikan yang didukung oleh catatan blockchain. Tanpa kunci pribadi yang didokumentasikan atau bahkan dimiliki oleh individu tertentu, pewarisan aset ini menghadapi tantangan besar dalam hal akses. Hal ini sering menimbulkan perselisihan di antara pihak-pihak mengenai siapa yang berwenang untuk mengendalikan aset, serta tuduhan bahwa aset telah ditransfer secara sepihak setelah kematian seseorang. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme hukum yang ada, seperti eksekutor, gugatan pembagian harta, atau gugatan terhadap kepemilikan ilegal kunci pribadi, dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Notaris juga berperan penting dalam membuat daftar aset digital, karena mereka dapat memastikan bahwa aset kripto dapat didokumentasikan dengan benar dalam harta warisan. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa aset kripto secara hukum dapat diwariskan, namun realisasinya masih terhambat oleh kekosongan regulasi dan tantangan teknis.

Kata Kunci: Pewarisan Aset Digital; Cryptocurrency; Harta Peninggalan; Private Key; Bukti Transaksi Elektronik; Penguasaan Aset; Pengaturan Waris Indonesia.

Abstract

The emergence of digital assets, in particular cryptocurrency, brings new problems for inheritance law system in Indonesia. This research has confirmed that the cryptocurrency balance is able to be regarded as an inheritance object, if it can prove where exists and having a private key for an inheritor. Crypto assets meet the requirement of property according to Indonesian laws as they are economic value, can be transferred, and have supporting evidences of its ownerships through blockchain records. Without documented or even held private keys by specific individuals, the inheritance of these assets is heavily challenged in terms of access. This often causes contention amongst parties as to who has the authority to call the shots over assets, and accusations of assets being transferred unilaterally post death of person. The study concludes that existing legal mechanisms such as executorship, action for partition or suit against the illegal possession of private keys are available to address disputes. Notaries are also important when it comes to creating a list of digital assets, as they can ensure that crypto assets may be properly documented within the estate. All in all, this research establishes that crypto assets are legally capable of being inherited, yet the realization is still hindered by a regulatory vacuum and technical challenges.

Keywords: Digital Asset Inheritance; Cryptocurrency; Estate Property; Private Key; Electronic Transaction Evidence; Asset Control; Indonesian Inheritance Regulation.

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Neykaya Anggraini Herlambang, & Marsya Nabila Hadist. (2026). Tinjauan Yuridis dalam Sistem Pewarisan dengan Aset Berupa Kripto dalam Sistem Hukum Waris di Indonesia. VJJ, 8(1), 38–55. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/320