Penunjukan Kepala Daerah Ibu Kota Nusantara : Pertentangan Yuridis Undang-Undang Ibu Kota Nusantara dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
Keywords:
Ibu Kota Nusantara, Penunjukan Kepala Daerah, Asas DemokrasiAbstract
Abstrak
Dalam sistem hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ibu Kota Nusantara telah memicu perdebatan hukum karena tidak sejalan dengan asas demokrasi berbasis pemilihan umum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perbedaan antara kedua undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan tentang keselarasan pengaturan tata kelola Ibu Kota Nusantara dengan sistem pemilihan umum nasional dan dampaknya terhadap asas desentralisasi, akuntabilitas politik, dan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang demokratis. Sebagai wilayah dengan karakteristik khusus, Ibu Kota Nusantara diberikan status lex specialis yang memungkinkan penunjukan kepala otorita tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung. Meskipun kebutuhan percepatan pembangunan dan fleksibilitas kelembagaan sering dikutip sebagai alasan, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pengabaian partisipasi politik warga negara, terutama karena Ibu Kota Nusantara berkembang menjadi pusat pemerintahan yang permanen. Hal ini menciptakan dilema antara efektivitas pembangunan awal dan pemenuhan prinsip-prinsip demokrasi lokal yang telah diterapkan secara konsisten di seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, jurnal ini bertujuan untuk menganalisis lebih mendalam implikasi hukum dari mekanisme penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sekaligus membandingkannya dengan kerangka hukum pemilihan kepala daerah yang telah mapan di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif, legislatif, konseptual, dan komparatif terhadap kedua undang-undang tersebut. Analisis menunjukkan bahwa meskipun keberadaan peraturan khusus dapat dibenarkan secara hukum, praktiknya harus tetap diatur oleh prinsip konstitusional mengenai kedaulatan rakyat, pembatasan kekuasaan, dan pentingnya mekanisme checks and balances dalam pemerintahan.
Kata Kunci: Ibu Kota Nusantara; Penunjukan Kepala Daerah; Asas Demokrasi