Dasar Keberlakuan dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Dasar Keberlakuan Hukum, Asas Pembentukan, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam tata kelola negara dan evolusi kerangka hukum federal. Peraturan perundang-undangan yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang menjamin keadilan dan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar yang memberikan legitimasi terhadap peraturan perundang-undangan dari sudut pandang filosofis, hukum, dan sosiologis, Kajian ini mengevaluasi kriteria-kriteria penting untuk merancang undang-undang yang efektif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang menggabungkan perspektif filosofis, historis, dan komparatif. Kajian ini menunjukkan bahwa penyusunan kerangka kerja untuk keabsahan undang-undang dan aturan dasar untuk membentuk undang-undang yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 diperlukan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses legislasi di Indonesia.
Kata Kunci: Dasar Keberlakuan Hukum; Asas Pembentukan; Peraturan Perundang-Undangan