Dasar Keberlakuan dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Akhtar Zafaranl Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Yoselina Teresia Sih Novita Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Exellyana Rahmadani Damayanti Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Alleandro Reynaldi Universitas Negeri Surabaya
  • Azis Saputra Universitas Terbuka

Keywords:

Dasar Keberlakuan Hukum, Asas Pembentukan, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam tata kelola negara dan evolusi kerangka hukum federal. Peraturan perundang-undangan yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang menjamin keadilan dan efektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dasar yang memberikan legitimasi terhadap peraturan perundang-undangan dari sudut pandang filosofis, hukum, dan sosiologis, Kajian ini mengevaluasi kriteria-kriteria penting untuk merancang undang-undang yang efektif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kajian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang menggabungkan perspektif filosofis, historis, dan komparatif. Kajian ini menunjukkan bahwa penyusunan kerangka kerja untuk keabsahan undang-undang dan aturan dasar untuk membentuk undang-undang yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 diperlukan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang muncul dalam proses legislasi di Indonesia.

Kata Kunci: Dasar Keberlakuan Hukum; Asas Pembentukan; Peraturan Perundang-Undangan

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Akhtar Zafaranl, Yoselina Teresia Sih Novita, Exellyana Rahmadani Damayanti, Alleandro Reynaldi, & Azis Saputra. (2024). Dasar Keberlakuan dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Indonesia. VJJ, 6(1), 92–99. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/48