Negara Hukum dan Problematika Pembentukan Regulasi di Indonesia

Authors

  • Nafis Alaisy Daffa N Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Jeremia Martin Chrysan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Rahmaturrabbi Cakra Wibawa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Riven Ezra Nayottama Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Fadli Alyan Zainal Irsyadi Universitas Negeri Surabaya
  • Bagas Krisna H Universitas Airlangga

Keywords:

Ketatanegaraan, Legislasi, Regulasi Masalah, Kepastian Hukum

Abstract

Pada tingkat konseptual, negara teori hukum didasarkan pada model negara rechtsstaat; di satu sisi, regulasi disajikan sebagai instrumen konstitutif utama yang memperbolehkan antara lain membatasi kedaulatan pemerintah dan melawan para hak seorang warga, di sisi lain, faktanya tidak memungkinkan tak terhindarkan birokrasi terbaik, batasan, politisasi, penurunan faktor legislatif kemungkinan. Artikel ini menjelaskan bagaimana konsep tersebut memanifestasikan sendiri di sistem negara ketatanegaraan Indonesia dan hambatan-hambatan pembentukan undang-undang teoretik konstituen dari beberapa aspek kepastian hukum. Metode penelitian adalah normatif yuridis, metode konseptual, dan perundang-undangan. Penelitian ini membuktikan bahwa, meskipun ada struktur hukum yang jelas di Indonesia, kohesi, akuntabilitas, dan kualitas penyusunan masih menjadi isu utama: secara maksimal untuk bekerja di bawah kondisi negara teori hukum, dibutuhkan rujukan harmonisasi, peserta bantuan, dan pembentukan regulasi.

Kata Kunci: Ketatanegaraan; Legislasi; Regulasi Masalah; Kepastian Hukum.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Nafis Alaisy Daffa N, Jeremia Martin Chrysan, Rahmaturrabbi Cakra Wibawa, Riven Ezra Nayottama, Fadli Alyan Zainal Irsyadi, & Bagas Krisna H. (2024). Negara Hukum dan Problematika Pembentukan Regulasi di Indonesia. VJJ, 6(1), 71–75. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/51