Perbandingan Tahapan Penyusunan Program Legislasi Nasional Yang Di Lakukan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Dan Dewan Legislatif Malaysia
Keywords:
Legislasi, Prolegnas, Parlimen Malaysia, Komparatif, Kebijakan HukumAbstract
Berdasarkan hasil penelitian di atas, penelitian ini membandingkan langkah-langkah dalam menyusun program legislasi nasional oleh DPR RI dan Dewan Perwaklian Malaysia. Dalam hal ini, penelitian mencoba juga memahami perbedaan, kesamaan, dan tingkat efektivitas dari mekanisme perencanaan serta penyusunan agenda legislasi di kedua negara. DPR RI menggunakan program legislasi nasional sebagai instrumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang terstruktur dan resmi. Secara singkat, proses Prolegnas harus melibatkan berbagai lembaga, termasuk DPR, DPD, Menteri, serta masyarakat. Setiap usulan RUU harus disertai naskah akademik, melalui proses harmonisasi, serta analisis dampak sebelum RUU tersebut dimasukkan dalam daftar prioritas Prolegnas. Mekanisme tersebut menunjukkan tingkat formalitas yang tinggi dan komitmen terhadap perencanaan berdasarkan eviden-empirik. Sebaliknya, Malaysia memilih sistem legislasi yang fleksibel tanpa dokumen perencanaan legislatif jangka panjang seperti Prolegnas. Sebagai negara parlementer, agenda legislasi Parlimen Malaysia dipengaruhi oleh jadwal sidang dan kebijakan pemerintah. Saat ini, kementerian memiliki kontrol yang cukup signifikan dalam upaya penyusunan awal RUU, tetapi secara keseluruhan, kualitas penulisan RUU relatif konsisten. Yang menjadi perhatian dalam Negara parlementer ialah dominasi pemerintah dalam upaya pengesahan tersebut, yang dapat menghilangkan ruang legislatif dalam memulainya. Oleh karena itu, hasil penelitian mengungkapkan bahwa kedua negara memiliki tahapan legislasi yang hampir sama, yaitu merencanakan, penyusunan RUU, konsultasi publik, pembahasan tingkat komite, pengesahan di pleno, serta evaluasi pasca pengesahan yang memerlukan peilinan yang tepat terhadap tantangan struktural di kedua negara. Peningkatan kapasitas lembaga legislatif, transparasi, dan partisipasi masyarakat merupakan syarat utama hal kualitas legislasi di kedua negara.
Kata kunci: Legislasi; Prolegnas, Parlimen Malaysia; Komparatif; Kebijakan Hukum