Bahasa Hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
Bahasa Hukum, Legal Drafting, Kejelasan Rumusan, Peraturan Perundang-UndanganAbstract
Bahasa hukum memegang peran fundamental dalam membentuk kejelasan dan kepastian norma dalam setiap peraturan perundang-undangan. Namun dalam prakteknya, masih banyak regulasi di Indonesia yang menggunakan bahasa hukum secara tidak konsisten, tidak presisi, serta memuat ambiguitas yang membuka ruang multitafsir. Kondisi ini tidak hanya menghambat implementasi norma, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakefektifan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakter bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi problematika redaksi normatif yang lazim ditemukan, serta menawarkan model pembakuan bahasa hukum yang selaras dengan asas lex certa dan ketentuan teknik perundang-undangan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan linguistik hukum, penelitian ini menemukan bahwa kualitas bahasa hukum dalam sejumlah regulasi sering kali tidak memenuhi prinsip kejelasan rumusan, efektivitas struktur kalimat, konsistensi terminologi, dan kepastian norma. Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara standar normatif yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 beserta lampirannya dengan praktik penyusunan regulasi. Sebagai kontribusi, penelitian ini menawarkan model penyempurnaan bahasa hukum melalui standardisasi istilah, penyusunan struktur kalimat yang lebih sederhana dan sistematis, serta peningkatan profesionalisme legal drafter agar proses legislasi lebih akurat dan responsif. Dengan demikian, pembakuan bahasa hukum menjadi langkah strategis untuk mendukung efektivitas peraturan dan memperkuat kepastian hukum dalam sistem perundang-undangan nasional.
Kata kunci: Bahasa Hukum; Legal Drafting; Kejelasan Rumusan; Peraturan Perundang-Undangan.