Analisis Politik Hukum Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Keywords:
Peraturan Perundang-Undangan, Politik Hukum, ; Jenis Dan Tata Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Abstract
Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak jauh dari politik hukum yang menjadi arah menegakkan kebijakan hukum. Politik hukum menjadi instrument dalam mewujudkan cita-cita negara sebagaimana pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Politik hukum di Indonesia tercermin melalui Program Legislatif Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh lembaga negara berwenang. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur, diharapkan analisis ini memberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai pengaturan perundang-undangan sesuai jenis dan tata urutannya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, politik hukum menjadi tombak penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan mengenai jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas: 1) UUD 1945; 2) TAP MPR; 3) UU/Perppu; 4) PP; 5) Perpres; 6) Perda Provinsi; 7) Perda Kab/Kota. Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut menjadi acuan dan memastikan legitimasi hukum dalam menyusun suatu peraturan. Tahapan dalam membentuk peraturan diawali pada perencanan melalui Prolegnas hingga pada tahap disetujui dan disahkan oleh Presiden. Perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan melibatkan intervensi politik.
Kata Kunci: Peraturan Perundang-Undangan; Politik Hukum; Jenis Dan Tata Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011