Analisis Penerapan Legal Drafting Theory pada Penyusunan Rancangan Undang - Undang Strategis Nasional Berdasarkan Undang - Undang 13 Tahun 2022
Keywords:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Strategi Nasional Rancangan Peraturan, Penulisan HukumAbstract
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, diperlukan pengembangan standar yang dapat diterima guna menciptakan rancangan undang-undang strategis bagi negara. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penelitian ini mengkaji penggunaan teori penulisan hukum dalam pembuatan rancangan undang-undang strategis. Dengan memanfaatkan literatur akademik, dokumen hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Studi ini mengungkapkan bahwa profesi penulisan hukum masih menghadapi beberapa tantangan meskipun sudah ada pemahaman yang mendalam tentang legislasi. Misalnya, ketidakmerataan dalam keahlian teknis para perumus, kualitas publikasi akademik yang belum terharmonisasi, dan proses harmonisasi yang belum selesai. Selain itu, masih terdapat kekurangan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan. Untuk agar rancangan undang-undang menjadi lebih strategis, akuntabel, terstruktur dengan baik, dan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat, penelitian ini menyarankan untuk meningkatkan kompetensi penyusun, memperkuat tata kelola konsultasi publik, dan mengharmonisasikan hubungan antarlembaga.
Kata kunci: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Strategi Nasional Rancangan Peraturan; Penulisan Hukum.