Kepatuhan dan Penegakan Hukum serta Peran Peraturan Perundang-undangan dalam Mewujudkan Tertib Sosial

Authors

  • Nadine Rahina Widyarga Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Almira Rhea Witjaksono Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ellok Helmaliya Putri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Brisca Ernes Agusta Universitas Negeri Surabaya
  • Andhini Sekar Trisnawati Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Kepatuhan Hukum, Penegakan Hukum, Keteraturan Sosial

Abstract

Hukum merupakan aturan yang selalu berjalan di masyarakat, baik masyarakat adat atau modern. Kedudukan hukum memegang tugas utama guna mempertahankan keadilan serta ketertiban. Fungi dari hukum dapat mengamankan hak-hak warga negara, mengendalikan tingkah laku masyarakat, serta mendirikan keadilan. Ditulisnya penelitian ini guna memahami faktor dan kendala utama yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum di masyarakat, mengidentifikasi efektivitas penegakan hukum dalam memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, dan menganalisis hubungan antara kepatuhan hukum dengan penegakan hukum dalam mendukung keteraturan sosial yang berlanjut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum memainkan peran penting sebagai komponen kontrol sosial dalam mengatur perilaku publik melalui peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Kepatuhan Hukum; Penegakan Hukum; Keteraturan Sosial.

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Nadine Rahina Widyarga, Almira Rhea Witjaksono, Ellok Helmaliya Putri, Brisca Ernes Agusta, & Andhini Sekar Trisnawati. (2023). Kepatuhan dan Penegakan Hukum serta Peran Peraturan Perundang-undangan dalam Mewujudkan Tertib Sosial. VJJ, 5(1), 30–40. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/82