Analisis Hubungan Negara Hukum dengan Peraturan Perundang-undangan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia
Keywords:
Negara hukum, Regulasi, Legislasi, Supremasi Hukum, Kepastian HukumAbstract
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945[1] mengandung makna bahwa hukum menjadi dasar penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan kehendak atau otoritas individual. Untuk menjalankan prinsip tersebut, dibutuhkan sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara konsisten, hierarkis, serta dapat diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi berfungsi sebagai instrumen formal dalam menerjemahkan nilai-nilai negara hukum ke dalam bentuk norma yang mengikat warga negara, pejabat publik, dan lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan konseptual guna menganalisis bagaimana hubungan antara negara hukum dan sistem legislasi dalam memastikan adanya kepastian hukum di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif telah terbentuk, terdapat berbagai persoalan serius seperti disharmonisasi regulasi, tumpang tindih aturan, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kepastian hukum dalam implementasi kebijakan. Karena itu, penguatan sistem legislasi, harmonisasi aturan, penyederhanaan norma hukum, dan konsistensi implementasi merupakan syarat fundamental untuk menjamin tercapainya cita negara hukum.
Kata kunci: Negara Hukum; Regulasi; Legislasi; Supremasi Hukum; Kepastian Hukum.