Apakah Legislasi Kita Inklusif? Kritik Terhadap Partisipasi Publik, Akses Informasi, dan Komunikasi Pemerintah dalam Pembentukan Peraturan
Keywords:
Legislasi Inklusif, Partisipasi Publik, Akses Informasi, Legislasi LimpahanAbstract
Pelibatan partisipasi publik sangatlah penting, terlebih untuk negara Indonesia yang menganut paham demokratis. Akan tetapi sering kali inklusivitas ini diabaikan begitu saja dan berakhir hanya sebagai formalitas belaka dan hanya sekadar pemenuhan syarat administratifnya belaka. Tak jarang juga penyusunan legislasi ini menjadi suatu ajang kompromi elit yang hanya menguntungkan para oligarki. Mekanisme yang minim sekali keterlibatan publik ini mengakibatkan kesenjangan serius antara ketentuan normatif dan realitas empiris. Seharusnya mekanisme yang baik menjamin keterlibatan masyarakat serta transparansi dalam pembuatanya, misalnya akses yang mudah terbuka terhadap dokumen RUU. Belum cukup sampai disitu, kendala tersebut diperparah oleh praktik legislasi limpahan, dimana peraturan-peraturan pelaksana dirumuskan secara teknokratis tanpa sistem partisipasi publik yang sepadan dengan dampaknya terhadap masyarakat, yang membuat legitimasi demokratis ini patut dipertanyakan.
Kata Kunci: Legislasi Inklusif; Partisipasi Publik; Akses Informasi; Legislasi Limpahan