Harmonisasi Kebijakan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Melalui Sinkronisasi Persyaratan Sertifikasi Sekolah Menengah Kejuruan 3 Umum dan Sektoral
Keywords:
Harmonisasi, Pengawasan K3, Sinkronisasi, SertifikasiAbstract
Sektor industri yang berisiko tinggi di Indonesia menghadapi dualisme regulasi terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang muncul akibat konflik tumpang tindih regulasi antara SMK3 Umum dalam PP No. 50/2012 di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bersifat administratif dan menetapkan standar minimal, dengan SMK3 Sektoral yang bersifat teknis spesifik dan menuntut standar maksimal. Disharmonisasi dalam regulasi ini berimplikasi pada ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewajiban audit, dan inefisiensi operasional bagi perusahaan, yang mengakibatkan terhambatnya tercapainya prinsip perlindungan pekerja yang optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis konflik normatif dan kelembagaan antara kerangka SMK3 Umum dan Sektoral serta merumuskan strategi sinkronisasi persyaratan sertifikasi dan pengawasan untuk mewujudkan efisiensi regulasi. Menggunakan Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan komparatif dan kelembagaan, studi ini memanfaatkan data hukum primer yang dianalisis melalui interpretasi kualitatif dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konflik tersebut menuntut adanya penegasan formal SMKP sebagai lex specialis di sektornya. Harmonisasi kebijakan praktis dapat dicapai melalui penetapan Audit Kepatuhan Multidimensi dan Sistem Intelijen Regulasi. Upaya sinkronisasi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan K3 di Indonesia memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kata Kunci: Harmonisasi; Pengawasan K3; Sinkronisasi; Sertifikasi.