Analisis Hukum terhadap Relevansi Tradisi Hukum dalam Perancangan Regulasi Etika Kedokteran di Indonesia
Keywords:
Tradisi Hukum, Etika Kedokteran, Profesionalisme Medis, Regulasi KesehatanAbstract
Dinamika sistem kasus kedokteran yang kompleks, kemajuan teknologi kedokteran, dan perubahan signifikan pada kerangka regulasi kasus kedokteran di Indonesia telah memicu tantangan baru dalam praktik etika kedokteran. Beranjak dari kondisi ini, studi ini menelusuri sebatas mana tradisi hukum Indonesia, yaitu sistem hukum perdata yang dipengaruhi oleh unsur adat dan agama, membentuk pola regulasi kedokteran. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji ulang dampak tradisi hukum tersebut terhadap perumusan norma etik, konfigurasi kelembagaan, dan kecakapan mekanisme penegakan disiplin profesi, terutama setelah penataan ulang melalui Undang-Undang Kesehatan 2023 diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis dan normatif yang diperdalam dengan tinjauan historis, analisis dokumen, dan intepretasi data, termasuk informasi kuantitatif dari catatan resmi KKI dan Kemenkes. Analisis tersebut merefleksikan bahwa karakter hukum perdata tetap menjadi basis dominan regulasi etika kedokteran karena penegasannya pada peraturan perundang-undangan negara dan instrumen normatif formal. Meskipun demikian, dominasi kerangka formal juga menimbulkan permasalahan ketidakselarasan regulasi, tumpang tindih yuridiksi badan pengawas, dan terbatasnnya ruang otonomi profesi.
Kata Kunci: Tradisi Hukum; Etika Kedokteran; Profesionalisme Medis; Regulasi Kesehatan.