Kepastian Hukum Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Authors

  • Shandy Aulia Siko Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Nadya Wefa Salsabila Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Anggi Lorenza Tarigan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Agni Phatricia Arkadewi Universitas Airlangga
  • Rika Nathalia Melliasna Br. Gurusinga Universitas Samudra

Keywords:

Letter C, Kepastian Hukum, PP No.18 Tahun 2021

Abstract

Perkembangan kebutuhan tanah yang terus meningkat menyebabkan perlunya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sebelum diberlakukannya sistem pendaftaran tanah, letter C banyak digunakan sebagai bukti penguasaan tanah meskipun bukan bukti kepemilikan tanah yang sah sebab tidak memiliki standar formal yang kuat dan hanya berfungsi sebagai dasar pencatatan pajak. Setelah diterbitkannya PP No. 18/2021, status hukum letter C mengalami perubahan, yaitu hanya diakui sebagai alat bukti petunjuk untuk melakukan proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kepastian hukum letter C sebagai bukti kepemilikan tanah setelah berlakunya PP No. 18/2021 serta mengidentifikasi tantangan yang berpotensi muncul dalam penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan yuridis normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan, teori, dan literatur yang relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pada 2026 letter C sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah sudah tidak lagi berlaku sehingga bukti kepemilikan yang diakui negara hanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BTN). Namun, penerapan kebijakan ini masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi hukum, keterbatasan ekonomi, serta minimnya akses informasi masyarakat. Oleh sebab itu, perlu peran pemerintah dalam mengedukasi dan mendampingi masyarakat dalam melakukan proses pendaftaran tanah agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kata Kunci: Letter C; Kepastian Hukum; PP No. 18 Tahun 2021

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Shandy Aulia Siko, Nadya Wefa Salsabila, Anggi Lorenza Tarigan, Agni Phatricia Arkadewi, & Rika Nathalia Melliasna Br. Gurusinga. (2024). Kepastian Hukum Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. VJJ, 5(2), 11–17. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/98