Analisis Yuridis mengenai Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Authors

  • Dewi Putri Anggraini Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Bunga Aurora Rohmah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Febrianti Eksandra Rahmawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Muhammad Syauqi Albani Universitas Muhammadiyah Malang
  • Alfian Hadi Universitas Merdeka Pasuruan

Keywords:

Analisis Yuridis, Negara Hukum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 12 Tahun 2011

Abstract

Untuk menegakkan hukum, semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan undang-undang yang telah disahkan secara sah sesuai dengan prosedur yang benar dan didasarkan pada nilai-nilai keadilan, kejelasan hukum, dan martabat manusia. Proses legislatif harus terorganisir, konsisten, dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip regulasi yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk menentukan apakah prinsip hukum yang berlaku sesuai saat peraturan sedang disusun, penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan legislatif, konseptual, historis, dan kasus. Untuk membangun hubungan antara gagasan negara hukum dan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui penelitian literatur dan dianalisis secara deskriptif dan analitis. Berdasarkan temuan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Prinsip-prinsip tersebut meliputi supremasi hukum, kejelasan hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya, termasuk peraturan yang tidak konsisten, kurangnya partisipasi publik, supremasi kepentingan politik, dan desain teknologi yang kurang memadai. Penerapan prinsip hukum yang baik menjadi kurang berhasil dalam konteks ini karena adanya ketidakcocokan antara standar normatif dan praktik legislatif.

Kata Kunci: Analisis Yuridis; Negara Hukum; Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU 12 Tahun 2011.

Downloads

Published

2023-10-31

How to Cite

Dewi Putri Anggraini, Bunga Aurora Rohmah, Febrianti Eksandra Rahmawati, Muhammad Syauqi Albani, & Alfian Hadi. (2023). Analisis Yuridis mengenai Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. VJJ, 5(1), 18–29. Retrieved from https://vjj.upnjatim.ac.id/index.php/vjj/article/view/78

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.